Kutacane | Pengelolaan anggaran Dana Operasional Sekolah (Bos) di SMA Negeri 1 Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga ada aroma korupsi. Seharusnya setiap item kegiatan yang dijalankan oleh pihak sekolah dana bos itu harus transparan kepada semua pihak baik kepada guru maupun kepada komite sekolah serta terhadap publik kalangan LSM maupun insan pers.
Akan tetapi menyangkut tentang realisasi anggaran dana bos disekolah itu, kita menduga ada aroma korupsi yang harus diungkapkan oleh pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan negeri Aceh Tenggara. Demikian diungkapkan ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat Agara) Faisal Kadri Dube S Sos, kepada media ini pada Jumat (29/9/23) di Kutacane.
Menurut Faisal Kadri Dube S Sos, bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara, disinyalir sarat masalah. Pasalnya dugaan dalam realisasi anggaran dana BOS sejak tahun 2022-2023 ini, nilai nya mencapai Miliyaran rupiah dan ironisnya dicurigai tidak tepat sasaran sesuai peruntukannya. Baik kepada siswa siswi sebagai peserta didik maupun terhadap dewan guru di sekolah tersebut. Ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal, menambahkan bahwa adapun yang menjadi indikasi masalah yakni berawal dari perencanaan kegiatan dana BOS, oknum kepala sekolah diduga jarang melibatkan dewan guru dalam meyusun perencanaan secara musyawarah mupakat.
Kemudian laporan realisasi atau SPJ dana BOS di sekolah tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran BOS.
Hal sama juga diduga terjadi terhadap realisasi uang komite sekolah, setiap bulan dipungut oleh bendahara dari siswa sekitar Rp 45 ribu per bulan. Namun peruntukannya penuh tanda tanya sehingga patut diduga peruntukan dana BOS tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis dan tidak tepat sasaran.
Faisal Kadri Dube menjelaskan kalau tujuan dari dana BOS adalah membantu biaya operasisional sekolah dan secara khusus biaya operasional sekolah non personalia.
Kemudian dana BOS tersebut untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), serta mengurangi angka anak putus sekolah untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (afirmative action) bagi siswa miskin membebaskan ( fee waive) atau membantu tagihan biaya sekolah.
Pemerintah melalui kementerian pendidikan nasional telah menganggarkan dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana Bos diberikan kepada sekolah SMA setiap siswa sebesar Rp1.400.000. setiap tahunnya.
Sehingga saya menduga setiap penyalurannya terhadap bantuan dana BOS untuk bagi siswa dan siswi itu, tidak tepat sasaran sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
“Informasi yang diterima setiap pencairan dana BOS uang yang sudah di transfer ke rekening sekolah hanya singgah sebentar saja, akan tetapi dalam penggunaan dana BOS langsung di monopoli oknum kepala sekolah,” tambah Faisal Kadrin Dube.
Dugaan modus operandi dalam pembuatan SPJ Bos melalui Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bos yang sudah diatur sedemikian rapi , seolah-olah kegiatan dilakukan pihak sekolah, tetapi pada kenyataannya SPJ penggunaan dana BOS tersebut banyak yang diduga menuai masalah dan diduga bersekongkol dengan pihak ketiga sebagai pengadaan ATK, dan pengadaan buku sekolah serta kelengkapan alat sekolah.
Faisal Kadri Dube menyambung, kalau penggunaan Dana BOS itu wajib ditempel di papan pengumuman sekolah. agar dapat diawasi penggunaannya oleh masyarakat dan menghindari tumpang tindih yang menerima manfaat dengan dana Komite sekaligus sebagai bentuk transparansi anggaran.
Dari sejumlah sumber yang berhasil diperoleh, siswa di SMA Negeri 1 Lawe Bulan sekitar 813 orang, adapun beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana BOS seperti kegiatan pengembangan untuk perpustakaan, biaya perbaikan gedung sekolah, biaya makan minum guru, biaya Atk sekolah, biaya kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, biaya administrasi kegiatan sekolah pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pada sisi lain, juga kita mendapat informasi terkait penerimaan tenaga guru PPPK, diduga ada permainan suap mencapai Rp 30 juta rupiah per orang, uang tersebut diduga diterima langsung oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Diakhir pembicaraan nya, Faisal Kadri Dube S Sos, berharap kepada pihak aparat penegak hukum Kapolres Agara, cq Kanit Reskrim, (TIPIKOR) secepatnya bisa mengusut tuntas realisasi anggaran dana Bos dan dugaan suap tenaga PPPK di SMA Negeri 1 Lawe Bulan. Jika terbukti ada penyimpangan terhadap penggunaan nya dan dugaan suap tersebut, maka kita meminta untuk diproses secara hukum yang berlaku, hal ini untuk memberikan efek zera terhadap siapapun yang melanggar hukum atau korupsi.
Sampai berita ini ditulis pihak media masih tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Lawe Bulan Aceh Tenggara, Kasidin SPd, MPD. (TIM)