Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kepala Baitul Mal Menjadi Tersangka Korupsi Dana ZIS

admin

- Author

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:23 WIB

40233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  | Mantan kepala Baitulmal Aceh Tenggara SA. (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat infaq dan shadaqah( ZIS) tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp.3,5 Melliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Erawati SH, mengatakan penyaluran dana bantuan tahap II di anggarkan sebesar Rp.3,5 Milliar untuk Pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit, dengan Rincian 50 juta per rumah.

Akan tetapi dalam realisasinya penyaluran bantuan rumah tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerima,kata Erawati konferensi pers di kantor kejaksaan Selasa 10 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Erawati, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima ,kemudian atas perintah SA ditarik kembali oleh Bendahara Baitul mal kabupaten Aceh Tenggara ( BMK) untuk disetorkan kepada tersangka.

Pada lanjutnya, SA memangkas dana bantuan sebesar 12.742.000. per rumah, dengan alasan untuk pembelian batako, kusen,prasasti dan upah pembuatan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) serta uang studi banding,
penyidik sudah memeriksa 31 saksi
ujar Erawati tersebut

Pada lanjutnya, Erawati menjelasan pembangunan rumah tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi, juga di temukan kekurangan Volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni besentandar rendah.

pembangunan rumah tersebut, Tampa ring balok sehingga banyak penerima bantuan membuatnya menggunakan uang pribadi mereka.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.580.694.957. kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut

Oleh karena itu,kita menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka, ucap Erawati

Dalam kasus ini SA hukuman.pidana penjara seumur hidup,atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda paling sidikit Rp 200 juta,dan maksimal 1 Milliar.

“SA tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni tindak pidana umum, ujar Kajari tersebut.[Hidayat]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua LSM GEPMAT Agara Tuding Anggota DPRA Aceh Dapil VIII Terlibat Jual Beli Proyek Aspirasinya
Proyek Hibah BNPB Pusat Rehabilitasi dan Rekontruksi ( RR) Alas Melancar diduga Asal Jadi
KONI Aceh Tenggara Jangan Berbisnis, Hairul Sukandi: Ada Apa di balik Penyewaan GOR ?
Polres Aceh Tenggara Terus Menjalankan Kegiatan Polri Peduli Budaya Literasi Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara
Personel Sat Lantas Polres Aceh Tenggara Berikan Sosialisasi Kepada Tukang Becak
Personil Polsek Lawe Bulan Hadir Untuk Menyeberangkan Anak-Anak Sekolah
Polsek Badar Lakukan Patroli Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pasar Tumpah Desa Aunan
Ketua Lsm Gepmat Tuding: Pengelolaan Dana Bos SMA Negeri 1 Lawe Bulan Diduga Ada Aroma Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 17:22 WIB

Jaringan 4G Masuk ke Kampung Lesten, El Amin Apresiasi Kinerja Diskominfo Gayo Lues

Sabtu, 18 November 2023 - 03:56 WIB

Batituud Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Kepala Resort TNGL Jamur Gele

Kamis, 16 November 2023 - 15:40 WIB

Setelah Dilantik, Ini Harapan Sekda Gayo Lues Kepada 20 Pejabat Struktural

Selasa, 14 November 2023 - 16:40 WIB

Anggota DPDK Gayo Lues Hj. Salamah Sambangi Rumah Warga yang Tak Layak Huni dan Sangat Memprihatinkan

Minggu, 12 November 2023 - 16:37 WIB

Diduga Tumpang Tindih Anggaran, Dinas Pendidikan Gayo Lues Anggarkan Dana BOS Tahun 2022 dan 2023 Rp.20 Milyar

Minggu, 12 November 2023 - 02:52 WIB

Peduli Terhadap Warga Binaan, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Membersihkan Jalan Desa

Jumat, 10 November 2023 - 16:42 WIB

Dandim 0113/GL Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023

Kamis, 9 November 2023 - 18:20 WIB

LSM GAKORPAN Pertanyakan Kemana Saja Realisasi Belanja BOS di Dinas Pendidikan Gayo Lues Capai 10 Milyar

Berita Terbaru

Uncategorized

DPW IWO Indonesia Provinsi Sumut Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:19 WIB