Ormas Tak Perlu Provokasi Masyarakat Soal Sengketa Lahan PTPN

admin

- Author

Kamis, 19 Oktober 2023 - 12:26 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurutnya, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dapat menjadi pedoman terhadap persoalan sengketa agraria di Sumut.

“Seharusnya yang dilakukan itu advokasi, bukan provokasi. Jadi misalnya ada ormas tertentu yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling tahu soal persoalan agraria khususnya tanah milik PTPN, harusnya mereka memberi penjelasan secara jernih dan bukan malah menjadi provokator,” kata Zakaria dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut ini juga menyampaikan bahwa posisi para penggarap lahan masih berstatus milik PTPN masih lemah dari sisi hukum.

Maka itu diperlukan pendampingan dan pendidikan hukum sehingga masyarakat dapat memahami posisi hukumnya agar tidak menjadi korban dari janji-janji manis ormas tertentu tersebut dengan mudahnya bisa mengurus tanah tapi ujung-ujungnya mengutip uang Ditambahkan Zakaria, banyak lahan yang kini menjadi objek sengketa agraria masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

“Menurut saya khususnya para penggarap di lahan HGU milik PTPN II sangat lemah posisinya. Apalagi di lahan yang masih berstatus HGU. Maka itu, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, saya menyarankan masyarakat tidak tergiur janji manis mafia tanah berkedok ormas tertentu yang menjanjikan pengurusan surat atau alas hak yang sah atas lahan yang mereka garap,” katanya.

Zakaria mengatakan sesuai UU Pokok Agraria, lahan berstatus HGU tidak bisa berpindah kepemilikan. Maka itu dia meminta agar masyarakat mengikuti perangkat aturan yang telah disiapkan untuk menangani masalah tersebut. Dia kemudian mencontohkan terkait gugatan Muhammad Darwis dkk yang tergabung dalam ormas bprpi dengan nomor 1734 K/Pdt/2001.

Gugatan antara PTPN II melawan Muhammad Darwis dkk tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2006 dengan isi keputusan meminta PTPN II mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp 1.154.586.590 kepada para penggugat.

“Saya membaca keputusan MA itu dan jelas itu dilakukan oleh masyarakat, bukan ormas seperti BPRPI. Juga dalam putusan itu disebutkan bahwa yang diganti rugi itu tanaman yang ada di lahan. Jadi bukan terhadap lahan yang digarap tersebut. Jadi tolong jangan membodohi masyarakat,” tandasnya (Rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPP, DPW Dan DPD IWO – Indonesia Siap Mendukung Pemilu Damai Tahun 2024 Mendatang
Gawat ! Oknum TNI Serma NB Diduga Sebagai Pengelola dan Pengawas Mesin Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sunggal
Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Negara Rp 50, 4 M
FSPTSI K.SPSI Kota Medan Bantah Mengeruduk Gudang PT ABJRG Dan Minta Pada Kapolda Sumut Usut Tuntas Kepemilikkan Senjata Api
Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020, Tim Penyidik Kejati Sumut Tingkatkan Statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan
Tak Terbukti Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Aipda Suhendri Divonis Bebas
Dukungan Kepada Thamrin Marzuki Untuk Memimpin PBTI, Terus Mengalir
Potensi Zakat Sumut Rp 8 Triliun, Buya Rafdinal Setuju Penguatan Dakwah tentang Zakat

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 17:22 WIB

Jaringan 4G Masuk ke Kampung Lesten, El Amin Apresiasi Kinerja Diskominfo Gayo Lues

Sabtu, 18 November 2023 - 03:56 WIB

Batituud Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Kepala Resort TNGL Jamur Gele

Kamis, 16 November 2023 - 15:40 WIB

Setelah Dilantik, Ini Harapan Sekda Gayo Lues Kepada 20 Pejabat Struktural

Selasa, 14 November 2023 - 16:40 WIB

Anggota DPDK Gayo Lues Hj. Salamah Sambangi Rumah Warga yang Tak Layak Huni dan Sangat Memprihatinkan

Minggu, 12 November 2023 - 16:37 WIB

Diduga Tumpang Tindih Anggaran, Dinas Pendidikan Gayo Lues Anggarkan Dana BOS Tahun 2022 dan 2023 Rp.20 Milyar

Minggu, 12 November 2023 - 02:52 WIB

Peduli Terhadap Warga Binaan, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Membersihkan Jalan Desa

Jumat, 10 November 2023 - 16:42 WIB

Dandim 0113/GL Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023

Kamis, 9 November 2023 - 18:20 WIB

LSM GAKORPAN Pertanyakan Kemana Saja Realisasi Belanja BOS di Dinas Pendidikan Gayo Lues Capai 10 Milyar

Berita Terbaru