Cakra, Laporkan Oknum Ketua Ormas Di Bekasi, Atas Dugaan Tindak Pidana Di Polres Metro Bekasi

Kamal Porang

- Author

Kamis, 2 November 2023 - 09:34 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – CAKRA Bekasi telah melaporkan salah satu oknum Ketua Ormas di Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. Lewat laporan polisi dengan nomor LP/B/3007/XI/2023/SPKT/POLRES BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 02 November 2023 pukul 13.10 WIB.

Laporan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Kabupaten Bekasi agar tidak ada bentrokan antar ormas di Kabupaten Bekasi serta untuk melakukan upaya hukum dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pengurus organisasi CAKRA Bekasi, karena telah beredarnya video di group-group WA dan medsos, dalam video itu berisi tantangan yang disebutkan oleh oknum ketua ormas di Kabupaten Bekasi terhadap organisasi CAKRA Bekasi dan ketua Umumnya kemudian dilanjukan dengan beberapa video berikutnya yang berisi tantangan, kata – kata hinaan dan kata-kata kotor serta cacian terhadap organisasi CAKRA Bekasi serta Ketua Umumnya.

“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ketua ormas terhadap organisasi Cakra melalui rekaman video yg di sebar melalui group wa dan medsos dengan pasal yang kami laporkan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana yang di atur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 dan Undang – Undang ITE dalam Pasal 27 KUHP dan Pasal 311 KUHP,” pungkas Datuk pengurus CAKRA Bekasi yang ditemui awak media setelah buka LP di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Datuk menambahkan isi dari Undang-Undang dan KUHP dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum ketua Ormas di Kab. Bekasi yaitu, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

“Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Dan kami berharap agar penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum ketua ormas yang ingin membuat kegaduhan di Kabupaten Bekasi.” tutup Datuk. [Tim – IWOI]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

12 Ahli Waris Keluarga Para Pejuang Bekasi Kecewa Akibat Dibatalkannya Pemberitaan Penghargaan Di Hari Pahlawan.
Peresmian Gedung Yayasan Ikhrom Hasana Center Demak Untuk Kegiatan Positif
Awas Saksi Palsu !! Teriak Pengunjung Warnai Sidang Kesaksian Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu di PN Salatiga
Novliwanda Ade Putra Dinilai Sosok Pimpin Aspiratif, Keluhan Pasien HD, Diakomodir Dapat Layanan Khusus Di RSUD Rohul
Tolak Tegas Akitivitas Perusak Nilai Luhur Dari Negeri Seribu Suluk, GMP NSS Serahkan Petisi Kesepakatan Pada Sekdakab Rohul
PW IWO Sulawesi Barat Kecam Oknum Polisi Tantang Wartawan Adu Jotos di Mamasa
Kabid Humas FPRN Soroti Penangkapan Pencabulan Gadis di Bawah Umur
Bangun Sinergi FPII Purwakarta diajak Diskusi oleh Pj Bupati Purwakarta

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 17:22 WIB

Jaringan 4G Masuk ke Kampung Lesten, El Amin Apresiasi Kinerja Diskominfo Gayo Lues

Sabtu, 18 November 2023 - 03:56 WIB

Batituud Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Kepala Resort TNGL Jamur Gele

Kamis, 16 November 2023 - 15:40 WIB

Setelah Dilantik, Ini Harapan Sekda Gayo Lues Kepada 20 Pejabat Struktural

Selasa, 14 November 2023 - 16:40 WIB

Anggota DPDK Gayo Lues Hj. Salamah Sambangi Rumah Warga yang Tak Layak Huni dan Sangat Memprihatinkan

Minggu, 12 November 2023 - 16:37 WIB

Diduga Tumpang Tindih Anggaran, Dinas Pendidikan Gayo Lues Anggarkan Dana BOS Tahun 2022 dan 2023 Rp.20 Milyar

Minggu, 12 November 2023 - 02:52 WIB

Peduli Terhadap Warga Binaan, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Membersihkan Jalan Desa

Jumat, 10 November 2023 - 16:42 WIB

Dandim 0113/GL Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023

Kamis, 9 November 2023 - 18:20 WIB

LSM GAKORPAN Pertanyakan Kemana Saja Realisasi Belanja BOS di Dinas Pendidikan Gayo Lues Capai 10 Milyar

Berita Terbaru

Uncategorized

DPW IWO Indonesia Provinsi Sumut Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:19 WIB